RSS

19 Raqan Kabupaten Aceh Selatan Diparipurnakan


TAPAKTUAN – Sebanyak 19 Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (24/4) mulai diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten. Rapat paripurna khusus yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Selatan itu dihadiri Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf SPdi, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Sigit Jatmiko SH SIK, dan unsur Muspida lainnya.

Adapun 19 rancangan qanun daerah yang diajukan tersebut, kata Bupati Husin Yusuf, terdiri dari satu Raqan tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat lembaga keistimewaan kabupaten Aceh Selatan dan 18 Raqan tentang restribusi daerah. (lihat daftar raqan)

Dia berharap, dengan terbentuknya Raqan Kabupaten Aceh Selatan tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat lembaga keistimewaan kabupaten Aceh Selatan itu akan memperkuat kelembagaan keistimewaan, dalam pengembangan dan penerapan Syariat Islam secara kaffah dan pelestarian nilai-nilai adat istiadat dalam mewujudkan masyarakat Aceh Selatan yang Islami.(tz)

Editor : bakri

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda kepada Kami