RSS

Tenaga Honor Berdegelasi ke DPRK Aceh Selatan

HONOR - Puluhan tenaga honor katagori I wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang tidak masuk dalam daftar pemutihan 130 orang, Jumat (27/4) kembali berdelegasi ke Gedung DPRK setempat. Mereka diterima Ketua Fraksi PA Zulfadli, Sekretaris Fraksi PA Zirhan SP, Anggota Fraksi Karya Bangsa T Mudasir, dan Ketua Komisi A, Ir Aziz Khadir. SERAMBI / TAUFIK ZASS













Laporan: Taufiq Tazs | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Puluhan tenaga honorer katagori I di Aceh Selatan kembali berdelegasi ke kantor DPRK, Jumat (27/4) karena nama mereka tidak termasuk dalam daftar pemutihan 130 orang honorer.

Para honorer yang tanpa mengenakan unifiorn pegawai itu datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan disambut  Ketua Fraksi PA Zulfadli, Sekretaris Fraksi PA Zirhan SP, Anggota Fraksi Karya Bangsa T Mudasir, dan Ketua Komisi A, Ir Aziz Khadir.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRK Aceh Selatan itu, para tenaga honorer menanyakan status mereka yang tidak masuk dalam  daftar 130 tenaga honorer yang lulus pemutihan.

Para pegawai honorer itu mengaku telah mengabdi sejak tahun 2004. Mereka berharap kepada tim Pansus DPRK untuk mengecek lagi SK honorer mereka supaya jelas kapan mereka mulai bertugas. 

Menanggapi permasalahan tersebut, anggota Fraksi Karya Bangsa yang juga anggota tim Pansus DPRK Aceh Selatan T Mudasir mengatakan pihaknya belum bisa menjawab pertanyaan itu pada hari tersebut, dan dia memberi waktu pada hari Senin untuk menjawabnya bersama pihak BKPP Aceh Selatan.

“Kami belum bisa menjawabnya, sebab hari Senin kami akan memanggil kembali BKPP,” jelas Ketua Fraksi PA Zulfadli seraya menjelaskan maksud kedatangan tenaga honorer tersebut untuk menanyakan haasil tindak lanjut dari hasil pansus.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil Pansus Anggota DPRK Aceh Selatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, beberapa hari lalu, ditemui indikasi sebanyak 49 tenaga honorer kategori I wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, diajukan diluar hasil pendataan tim verifikasi dan validasi tahun 2010.(*)

Editor : ampuh

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda kepada Kami