RSS

BKN Akan Verifikasi Ulang Tenaga Honorer

* DPRK Aceh Selatan Pansus ke Jakarta

TAPAKTUAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan bersama BadanKepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat, sejak Rabu (18/4) dilaporkan bertolak ke Jakarta dalam rangka mengkroscek kevalitan data tenaga honorer kategori I wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang telah dinyatakan lulus daftar verifikasi tim pusat sebagaimana yang telah diumumkan melalui website http://www.bkn.go.id/honorer/ beberapa hari lalu.

Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Khaidir Amin SE kepadaSerambi, Jumat (20/4) menjelaskan, Tim Pansus DPRK Aceh Selatan yang berangkat ke Jakarta untuk menjumpai BKN Pusat itu masing-masing, Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Marsidik, Ketua Fraksi PA Zulfadli, Sektaris Fraksi PKPI Muhijar, Anggota Fraksi Karya Bangsa T Mudasir, dan Ketua Komisi A, Ir Aziz Khadir, sedangkan dari BKPP Aceh Selatan hadir Kepala beserta stafnya.

“Informasi sementara yang saya terima, pihak BKN Pusat sudah menyahuti usulan Pansus DPRK dan BKPP Aceh Selatan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 130 tenaga honores yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi dari BKN Pusat tersebut. Verifikasi ulang itu akan dilakukan setelah tim Pansus DPRK Aceh Selatan beserta pihak BKPP Aceh Selatan itu kembali ke Aceh Selatan,” papar Khaidir Amin SE.

Khaidir Amin menjelaskan, Tim Pansus DPRK Aceh Selatan itu dibentuk dalam rangka menyahuti pengaduan masyarakat berkaitan dengan adanya indikasi sebagian tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi tim pusat itu diurus oleh calo tanpa melalui proses dari BKPP Aceh Selatan.

“Jadi untuk memberi ruang keadilan bagi para tenaga honorer yang belum lulus verifikasi, DPRK Aceh Selatan kemudian membentuk tim Pansus untuk mengkroscek kembali kebenaran data yang diajukan ke BKN Pusat tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Khaidir Amin juga mengungkapkan informasi gembira kepada para tenaga honorer yang belum lulus verifikasi dan validasi dari BKN Pusat. Dia mengatakan, DPRK Aceh Selatan bersama Pemkab setempat sudah sepakat untuk mengusulkan kembali sebanyak 163 tenaga honorer yang belum lulus verifikasi untuk diangkat menjadi PNS.

“Oleh karenanya, bagi tenaga honorer yang datanya belum masuk atau belum lulus pada pengumuman kali ini, tidak usah khawatir ataupun gundah, sebab berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara DPRK dan Pemkab Aceh Selatan nama-nama yang belum masuk itu akan diusulkan kembali ke BKN,” pungkas Khaidir Amin.

Seperti diberitakan sebelumnya, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, meminta Pemkab setempat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data tenaga honorer kategori I wilayah Pemkab Aceh Selatan yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi tim pusat, sebagaimana yang diumumkan di website http://www.bkn.go.id/honorer/ beberapa hari lalu.

“Kami dari Fraksi PKPI meminta Pemkab dan BPKP untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data tenaga honerer tersebut. Dan kami juga meminta dilakukan Pansus terhadap tenaga honorer Kelompok 1 yang dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tim pusat tersebut,” kata Ketua Fraksi PKPI DPRK Aceh Selatan, Hendriyono, kepada Serambi, Selasa (3/4).(tz)

Editor : hasyim

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda kepada Kami