RSS

Dewan Desak Pemerintah Uji Teknis Jembatan Krueng Baru


TAPAKTUAN – Kondisi jembatan Krueng Baru di perbatasan Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya), sudah cukup memprihatinkan. Saat mobil ukuran besar melintasi jembatan tersebut bergoyang dan mengeluarkan bunyian yang mengisyarakat bahwa kondisi badan jembatan itu tidak kokoh lagi. 

Oleh karenanya kalangan DPRK Aceh Selatan dan DPRK Abdya meminta Pemerintah Aceh untuk segera melakukan uji kelayakan terhadap jembatan yang usianya telah uzur itu.

Anggota DPRK Aceh Selatan, Ir H Ridwan A Rachman MMT, kepada Serambi, Selasa (24/4) mengaku sudah banyak menerima keluahan dari masyarakat terkait dengan kondisi jembatan di perbatasan Aceh Selatan dengan Abdya itu. 

Dia meminta Pemerintah Provinsi melalui dinas terkait bisa segera melakukan uji kelayakan teknis terhadap jembatan tersebut. Sebab jika kondisi itu terus dibiarkan, dikhawatirkan kejadian jembatan ambruk akan terjadi di Aceh. “Oleh karenanya perlu ditindaklanjuti segera,” kata Ridwan A Rachman.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, dan Ketua Komisi A DPRK Abdya, Reza Reza Mulyadi S.PdI, keduanya mengaku prihatin dengan kondisi jembatan Krueng Baru saat ini, dan berharap supaya Pemerintah Provinsi melalui dinas terkait bisa segera menindaklanjuti persoalan itu sebelum jatuhnya korban jiwa. 

“Apalagi itu jalan nasional dan arus transportasi darat satu-satunya di wilayah pantai barat selatan Aceh. Jika jembatan itu rusak atau ambruk otomatis jalur transportasi di pantai barat selatan Aceh akan terputus,” papar Zaman Akli diamini Reza Mulyadi.

Camat Labuhanhaji Barat, Ir A Manaf Aldy, kepada wartawan memaparkan jembatan Krueng Baru itu sudah berusia 30 tahun. “Sepegetahuan kami jembatan yang berusia seperempat abad lebih itu, separuh dikerjakan kontraktor HK, setengahnya lagi diselesaikan kontraktor Jerman pada tahun 1983. Saat itulah muncul statemen, kontruksi jembatan itu diprediksikan hanya bisa bertahan selama 25 tahun, selebihnya perlu dilakukan rehabilitasi atau dicek kembali kelayakannya,” ujar A Manaf Aldy.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, Kepala Dinas PU Aceh Selatan, Ir T Bahrumsyah, yang ditanyai terpisah mengaku, bahwa pemeliharaan dan perawatan jembatan tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi. “Jembatan itu terletak di jalan negara, secara otomatis yang memiliki kewenangan adalah pihak Dinas PU Provinsi Aceh atau Pusat,” katanya singkat.(tz)

Editor : bakri

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda kepada Kami